BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembang

BPD Desa Lembang merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi pengawasan, legislasi desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga menjadi mitra kerja Pemerintah Desa dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.

Tugas dan Fungsi BPD:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya pemerintahan desa.
  4. Memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran dan program kerja desa.
  5. Melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedudukan:

BPD berada pada posisi yang setara dan sejajar dengan Pemerintah Desa, bukan di bawah ataupun di atasnya. Keduanya harus bekerja sama dalam bingkai musyawarah untuk membangun Desa Lembang.

                          KETUA BPD
                              │
                  ┌──────────┼──────────┐
              WAKIL KETUA   SEKRETARIS   ANGGOTA

Penjelasan Struktur:

  • Ketua BPD: Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
  • Wakil Ketua: Membantu tugas Ketua BPD serta menggantikan Ketua saat berhalangan.
  • Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi, dokumentasi, dan surat-menyurat BPD.
  • Anggota: Terdiri dari perwakilan masyarakat dari wilayah dusun atau unsur masyarakat yang ada di desa, bertugas aktif dalam musyawarah dan pengawasan.