Penghapusan Pokok dan Denda PBB 1994–2024, Berlaku untuk Pembayaran PBB 2025
Pemerintahan

Diterbitkan pada 03 September 2025

Penghapusan Pokok dan Denda PBB 1994–2024, Berlaku untuk Pembayaran PBB 2025

Penghapusan Pokok dan Denda PBB 1994–2024, Berlaku untuk Pembayaran PBB 2025

Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang dinantikan masyarakat, yaitu penghapusan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang dari tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlaku khusus untuk wajib pajak yang melunasi kewajiban PBB tahun 2025 pada periode 19 Agustus hingga 30 September 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani dengan akumulasi tunggakan pajak lama maupun denda keterlambatan yang selama ini menjadi kendala utama. Wajib pajak cukup membayar PBB tahun berjalan, sementara seluruh beban pokok dan denda PBB dari tahun 1994 hingga 2024 akan dihapuskan.

Kebijakan penghapusan pokok dan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya keringanan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga penerimaan pajak daerah dapat optimal digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.

Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban pajaknya. Dengan melunasi PBB tahun berjalan, wajib pajak akan terhindar dari risiko akumulasi tunggakan di masa mendatang. Pemerintah daerah pun menekankan bahwa kesempatan ini terbatas hanya sampai 30 September 2025, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Penghapusan pokok dan denda PBB tahun 1994–2024 ini diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, transparan, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

  • September 03, 2025
  • Penulis : Kurniawan Ramdhani