📢 PEMDES LEMBANG TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PEMBATASAN AKTIVITAS MALAM HARI BAGI PESERTA DIDIK
Pemerintahan

Diterbitkan pada 06 Juni 2025

📢 PEMDES LEMBANG TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PEMBATASAN AKTIVITAS MALAM HARI BAGI PESERTA DIDIK

📢 PEMDES LEMBANG TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PEMBATASAN AKTIVITAS MALAM HARI BAGI PESERTA DIDIK

Lembang, [03/06/2025] – Pemerintah Desa Lembang (Pemdes Lembang) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.10.2/125/Pemde, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK. Dalam surat tersebut, seluruh peserta didik diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Imbauan ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan Generasi Panca Waluya – yaitu generasi muda yang sehat, cerdas, kuat, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing tinggi.
Batasan aktivitas malam ini dikecualikan untuk kondisi-kondisi tertentu seperti:

  • Keadaan darurat atau kondisi mendesak,
  • Kegiatan resmi sekolah yang disertai dengan pendampingan orang dewasa,
  • Atau keperluan lain yang tidak dapat ditunda dengan alasan yang jelas.

    Pemdes Lembang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan wali murid, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan positif di malam hari, demi mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal.
"Kami percaya bahwa keberhasilan generasi penerus tidak hanya bergantung pada pendidikan formal, tetapi juga pada dukungan lingkungan yang kondusif di luar jam sekolah. Mari bersama wujudkan generasi Lembang yang unggul dan berkarakter," ujar perwakilan Pemdes dalam keterangannya.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi risiko yang dihadapi anak-anak di malam hari serta menumbuhkan budaya disiplin dan tanggung jawab di kalangan pelajar.

Mari dukung dan kawal anak-anak kita menjadi generasi yang lebih berkualitas dan terarah!

  • Juni 06, 2025
  • Penulis : Faisal Shadiq