MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGISIAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA LEMBANG
Pemerintah Desa Lembang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengisian dan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Aula Desa Lembang pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Lembang, perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RW, TP PKK, Pos KB, Kader Digital, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi bentuk partisipasi bersama dalam mendukung proses penyusunan regulasi desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Musyawarah berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta terlihat aktif menyampaikan argumentasi, saran, dan masukan terkait isi rancangan peraturan desa. Seluruh tamu undangan tampak antusias berdiskusi dan menyampaikan pendapat secara bergantian hingga menghasilkan sejumlah poin kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyempurnaan rancangan peraturan desa tersebut.
Kepala Desa Lembang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan desa tentang pengisian dan pemilihan anggota BPD merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan.
“Melalui musyawarah desa ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengisian dan pemilihan anggota BPD secara adil, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, peserta musyawarah membahas sejumlah poin penting, mulai dari persyaratan calon anggota BPD, mekanisme penjaringan dan pemilihan, masa jabatan, hingga tata cara penetapan anggota terpilih. Seluruh masukan dari peserta menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan desa ditetapkan secara resmi.
Perwakilan Kecamatan Lembang juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Diharapkan, peraturan desa yang nantinya ditetapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta musyawarah menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Pengisian dan Pemilihan Anggota BPD Desa Lembang untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan yang berlaku. Sebagai bentuk kesepakatan bersama, beberapa perwakilan dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat turut menandatangani berita acara hasil musyawarah desa.
Dengan adanya peraturan desa tersebut, diharapkan proses pengisian dan pemilihan anggota BPD di Desa Lembang dapat berjalan lebih baik, tertib, serta mampu menghasilkan perwakilan masyarakat yang amanah, berkualitas, dan mampu memperjuangkan aspirasi warga desa.
- Mei 08, 2026
- Penulis : Faisal Shadiq